Cara Mendapatkan NUPTK

Anda tentunya tidak asing lagi dengan istilah NUPTK, atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Meski namanya nomor unik, tetapi tidak semua PTK bisa mendapatkan nomor tersebut.

Padahal nomor tersebut sangat penting dimiliki oleh PTK. Alasannya antara lain:

  • Persyaratan mendapatkan mendapatkan kesejahteraan guru berupa sertifikasi.
  • Analisis data dan sumber data yang selanjutnya akan dijadikan acuan bagi program-program BPSDMPK-PMP yang lain, seperti: Uji Kompetensi PTK, Diklat PTK, dan Aneka Tunjangan PTK.

Namun sayangnya, beberapa tahun ini terasa begitu sulit untuk mendapatkannya. 2 kesulitan terbesar selama ini adalah:

  1. Tidak memiliki SK yang ditandatangani kepala daerah (khusus guru honor)
  2. Lambatnya proses penerbitan nomor unik tersebut oleh pusat.

Untuk poin kedua di atas, sebagai contoh saya membantu salah seorang guru di sekolah saya, kalau tidak salah, saya mengajukannya sekitar bulan September atau Oktober tahun 2018 yang lalu.

Alhamdulillah sudah di-approve Diknas Kabupaten, dan LPMP Provinsi. Namun hingga postingan ini ditulis, pusat belum juga menerbitkan nomor unik guru tersebut.

Jadi dua poin di atas yang paling besar kendalanya saat ini.

Meski begitu, anda harus tetap mengusahakannya untuk mendapatkan nomor unik anda sendiri. Namun sebelum memasuki langkah-langkah pengajuannya, ada lebih baik perhatikan terlebih dahulu persyaratannya.

Syarat Mendapatkan NUPTK

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK
bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016...

...PTK yang bisa mendapatkan nomor tersebut.

Langkah-Langkah Mengajukan NUPTK

Jika anda memenuhi semua persyaratan di atas, selanjutnya anda bisa mengeksekusi pengajuan mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, berikut selengkapnya.

1. Terdata di Dapodik

Pertama-tama anda mesti terdata lebih dahulu di Dapodik.

Karena sia-sia jika masuk ke laman pengajuan, jika anda belum terdata di Dapodik. Karena nama anda tidak akan ketemu di laman pengajuan NUPTK tersebut.

2. Cek Calon Penerima NUPTK

Selanjutnya kita cek nama yang ingin diajukan, apakah sudah masuk ke dalam "Calon Penerima NUPTK".

Caranya login ke vervalptk.

Note: yang bisa login ke vervalptk hanya Operator Sekolah (OPS), karena login menggunakan username Dapodik.

Masukkan username dan password Dapodik. Setelah itu pilih Log In.

Tampilan laman vervalptk seperti gambar berikut.

Selanjutnya buka menu di bar atas, pilih "NUPTK" lalu "Calon Penerima NUPTK".

Selanjutnya cari nama yang ingin diajukan.

Jika nama yang diajukan ada di daftar tersebut, saya ucapkan "Selamat". Artinya anda bisa melaju kelangkah selanjutnya, yaitu pengajuan mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Namun sebelum lanjut, ada lebih baik persiapkan terlebih dahulu berkas dan scan berkas tersebut.

3. Scan berkas

Kenapa saya baru mengutarakannya pada bagian tengah postingan ini, karena saya tidak ingin anda capek-capek nyiapkan berkas dan men-scan, apalagi sampai banyak keluar modal...

...pas dicek, eeehhh...nama anda tidak ada di daftar "Calon Penerima NUPTK", kan nyesek...??@#"

Jadi apa saja yang disiapkan?

  1. KTP
  2. Ijazah SD
  3. Ijazah SMP
  4. Ijazah SMA/Sederajat
  5. Ijazah S1/D4
  6. SK pengangkatan Dinas/Penempatan

Note: Semua dokumen di atas harus yang asli. Hasil scan berupa PDF.

Untuk poin ke enam di atas adalah SK yang ditandatangani oleh kepala daerah (Bupati).

Namun bisa juga sih saat ini ditandatangani oleh kepala dinas, tetapi ada keterangan keperluan SK tersebut hanya untuk pengusulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Contohnya seperti SK berikut:

4. Upload Dokumen/Berkas

Selanjutnya balik lagi ke laman vervalptk, lalu pilih menu bar atas "NUPTK" lalu "Calon Penerima NUPTK.

Cari nama PTK yang mau diajukan mendapatkan nomor unik tersebut.

Jika sudah ketemu, silahkan klik nama PTK tersebut. Maka warna row-nya berubah jadi warna orange.

Selanjutnya upload berkas yang sudah di-scan tadi. Dengan cara klik "Select Files"

Setelah itu cari file dokumen yang akan di-upload, kemudiam pilih "Open"

Lakukan upload semua file hingga lengkap. Setelah itu pilih "OK"

Selesai...

Selanjutnya anda tinggal memantau progres-nya, dengan cara klik "NUPTK" lalu "Status Penerimaan NUPTK".

Contoh progress-nya seperti gambar berikut

Jika ajuan anda ditolak, maka tampilannya sebagai berikut.

Jelas ya...?!

Selanjutnya kita tinggal berharap, ajuan kita di-approve oleh Dinas Pendidikan setempat, serta LPMP Provinsi.

Penutup

Demikian cara mendapatkan NUPTK secara lengkap saya jabarkan. Jika ada yang kurang mengerti, silahkan tambahkan di komentar.

Posting Komentar