System

Cara Lapor Pajak Online [SPT Tahunan]

Taufik Junaidie Taufik Junaidie 28 min read

Sudah beberapa tahun ini, untuk melapor pajak sangat dipermudah. Pasalnya kita sudah bisa lewat online, tanpa harus ke kantor pajak.

Sayangnya, terkadang kita bingung cara pengisiannya. Seperti menghitung berapa hasil bruto, PPh, dan lain-lain.

Namun tenang saja, saya coba jabarkan selengkapnya cara lapor pajak online, mulai dari penghasilan bruto dibawah dan diatas 60 juta pertahun.

A. Buat akun DJP

Langkah pertama, sudah pasti kita harus memiliki akun DJP onlinenya. Untuk itu kita harus ke kantor pajak. Di sana kita dibantu untuk dibuatkan akun. 

Yang perlu dipersiapkan adalah No HP, email aktif, KTP. 

B. Aplikasi penghitung Pajak

Langkah kedua, agar lebih mudah kita hitung penghasilan, bruto, PPh selama setahun, sebaiknya menggunakan aplikasi excell berikut.

Aplikasi ini rekomended untuk PNS, non PNS, atau yang kerja di pemerintahan. Seperti pekerjaan saya mengajar di sekolah dasar. 

Baik, silahkan download dahulu aplikasi.

Jika sudah masuk aplikasinya, pertama-tama kita ke bagian Data Pegawai.

Perhatikan, pada kolom tertentu ada yang diberi warna cokelat, itu berarti sudah pakai rumus. Isinya tidak bisa kita rubah. Yang bisa dirubah adalah yang tidak berwarna.

Langkah pertama dalam pengisian adalah, kita isi data, mulai Nama, NIK, Alamat, dan lain-lain.

Perlu diingat, dalam pengisian di aplikasi excell, jangan berdasarkan kondisi real ybs, karena kondisi real bisa tidak sesuai dengan slip gajih. Contoh, di slip gajih data guru ini masih status kawin, padahal bisa saja ybs sudah bercerai.

Selanjutnya kita ke aplikasi excell, perhatikan kotak angka di samping kolom NIK. Itu adalah kode untuk merubah kolom Status Kawin/ Anak.

Masukkan kode angka sesuai di slip gajih, pada kotak merah.

Sebagai contoh jika ybs tidak kawin dan tidak memiliki anak, maka kode angka yang kita masukkan adalah angka 1.

Berikut ini daftar lengkap kode angka, beserta keterangannya.

NoKodeKeterangan
1TK/0Tidak kawin/ tidak memiliki anak
2K/0Kawin/ tidak memiliki anak
3K/1Kawin/ memiliki anak 1
4K/2Kawin/ memiliki anak 2
5JD;DD/1Janda, Duda/ memiliki anak 1
6JD;DD/2Janda, Duda/ memiliki anak 2

Selanjutnya kita masukkan jumlah gajih pokok berdasarkan slip gajih.

Masukkan ke form exel. 

Jika gajih pokok sudah kita masukkan, maka maka kolom-kolom berwarna cokelat juga akan otomatis terisi menyesuaikan. 

Selanjutnya kita pergi ke Output.

Di sini kita sudah melihat halaman hasil perhitungan otomatis, sesuai data yang kita input. Dengan begini kita akan lebih mudah nantinya memasukkan data ke DJP online.

Untuk mengganti nama, ganti angka sesuai nomor urut di halaman Data Pegawai.

Oh ya, misalkan kita tidak bisa mengisi di DJP onlinenya, print halaman output, kemudian bawa ke bagian bendahara, dalam contoh saya dibawa ke Dinas Pendidikan. Kemudian ditandatangani bendahara.

Nah selanjutnya bisa dibawa ke kantor pajak, untuk dibantu oleh pegawai pajak untuk mengisi.

Namun jika ingin mengisi sendiri, maka ikuti step by step tulisan berikut ini.

C. Cara Mengisi SPT Penghasilan Bruto dibawah 60 Juta

Untuk mengetahui apakah penghasilan bruto kita diatas atau dibawah 60 juta per tahun, maka kita buka aplikasi excell tadi.

Ceknya di sini, yang saya tandai kotak merah.

OK jelas ya, kita lanjut login ke DJP Online nya. 

Masukkan  username, password dan kode captcha, lalu pilih Login.

Jika berhasil login, maka tampilan awal seperti berikut. Pilih saja Lapor.

Kemudian pilih Efiling.

Selanjutnya, silahkan pilih Buat SPT.

Isi formulir SPT. Untuk pertanyaan ke 3, karena penghasilan bruto anda setahun kurang dari 60 juta, maka klik Ya.

Setelah itu muncul tulisan SPT 1770 SS. Kemudian klik saja tulisan tersebut.

Selanjutnya, isi tahun pajak dengan mengklik panah di samping kotak.

Untuk status SPT, pilih Normal jika belum pernah melaporkan SPT tahun itu, dan pilih Pembetulan jika pernah melaporkan, namun karena ada kesalahan pengisian, maka kita laporkan ulang. 

Jika sudah, kemudian pilih Selanjutnya.

Sslanjutnya, pada bagian A:

  • Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri.
  • Pengurangan
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak

Cek di aplikasi excell 

Berikut contoh pengisian. Kemudian pilih Selanjutnya.

Kita masuk ke bagian B, saya kosongkan saja dan pilih Selanjutnya.

Untuk bagian C, juga saya kosongkan.

Selanjutnya bagian D, centrang kotak Setuju. Lalu pilih Selanjutnya.

Perhatikan halaman berikutnya, jika di kotak Status SPT sudah Nihil, berarti pengisian SPT sudah benar. 

Selanjutnya klik di sini.

Pilih salah satu media pengiriman kode verifikasi. Dalam hal ini saya memilih email.

Klik saja di bulatan samping kiri. Lalu pilih OK.

Nanti muncul tulisan seperti ini. Pilih Ya.

Buka email, cari di kotak masuk. Salin kode verifikasi berikut

Kita buka email, cari di kotak masuk. Kemudian salin kode verifikasinya.

Kita kembali ke DJP online, kemudian masukkan kode verifikasi tadi ke kotak kode verifikasi. Lalu klik Kirim SPT.


Setelah itu akan tampil notif seperti berikut, pilih saja Tutup.

Selanjutnya muncul angket singkat. Silahkan klik sesuai hati nurani.

Selanjutnya, kita akan diarahkan ke halaman depan. Maka hasil isian akan terlihat di sana.

Bagaimana, mudah bukan?

Untuk gajih bruto dibawah 60 juta lebih sedikit  dalam pengisian, dibandingkan pengisian gajih bruto diatas 60 juta.

D. Cara Mengisi SPT Penghasilan diatas 60 Juta

Untuk mengetahui apakah penghasilan bruto kita diatas atau dibawah 60 juta per tahun, maka kita buka aplikasi excell tadi.

Ceknya di sini, yang saya tandai kotak merah.

Sama cara di bagian C, agar mudah mengisi di DJP online, isi dulu di aplikasi excell penghitung pajak.

Selanjutnya kita login DJPOnlineMasukkan  username, password dan kode captcha, dan pilih Login.

Jika berhasil login, maka tampilan awal seperti berikut. 

Kemudian pilih menu Lapor, lalu Efiling.

Selanjutnya, silahkan pilih Buat SPT.

Isi formulir SPT. Untuk pertanyaan ke 3, jika penghasilan bruto anda setahun lebih dari 60 juta, maka klik Tidak.

Selanjutnya klik SPT 1770 S dengan formulir.

Selanjutnya, isi tahun pajak, dengan mengklik panah kecil di samping kotak.

Untuk status SPT, pilih Normal jika belum pernah melaporkan SPT tahun itu, dan pilih Pembetulan jika pernah melaporkan, namun karena ada kesalahan pengisian, maka kita laporkan ulang. 

Jika sudah, kemudian pilih Selanjutnya.

Selanjutnya bagian A, kalau tidak ada diisi, pilih Lanjut Ke Daftar Harta.

Lanjut ke Bagian B, jika tahun lalu sudah pernah mengisi daftar harta, agar bisa lebih cepat bisa dengan klik Harta Pada SPT Tahun Lalu.

Nantip akan muncul seperti gambar berikut. Cek lagi apakah isian sudah benar.

Selanjutnya pilih Lanjut Ke Daftar Utang.

Setelah itu pada Bagian C sama dengan bagian B, jika daftar utang masih sama dengan yang lalu, bisa klik Utang Pada SPT Tahun Lalu. Ini biasanya jika memiliki hutang di bank.

Jika sudah klik Lanjut Daftar Ke Tanggungan.

Pad bagian D juga sama, bisa kita klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu.

Setelah itu, lanjut halaman 3 bagian A. 

Nah pada bagian B, kita harus ke Lanjut Ke Bukti Potong.

Kita akan diarahkan ke bagian C. Klik saja tanda + (tambah).

Untuk Jenis Pajak, silahkan isi Pasal 21.

Untuk NPWP PemotongNomor Bukti dan Tanggal Bukti silahkan minta ke bagian Bendahara keuangan dinas Pendidikan (karena saya bekerja di bawah naungan SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan). 

Setelah itu pilih Simpan.

Kemudian pilih Selanjutnya.

Selanjutnya, kita masuk ke halaman 5 bagian A.

Di sini kita buka kembali aplikasi excell. Liat angka pada Jumlah Penghasilan Netto)

Kemudian masukkan ke poin 1.

Jika sudah, silahkan klik Lanjut ke B.

Klik tanda panah kecil untuk memilih statuts keluarga dan jumlah keluarga. 

Setelah itu klik Lanjut ke C.

Untuk bagian C, terisi otomatis, klik Lanjut ke D

Pada bagian D Kredit Pajak, akan otomatis terisi. Silahkan klik Lanjut ke E.

Bagian E, jika nihil maka pengisian sudah benar. Silahkan klik Lanjut ke F.

Klik Lanjut ke Pernyataan.

Centrang kotak Setuju. Lalu pilih Selanjutnya.

Selanjutnya klik di sini.

Pilih salah satu media pengiriman Kode Verifikasi. Kemudian pilih OK.

Nanti muncul tulisan seperti ini. Pilih Ya.

Buka email, cari di kotak masuk. Salin kode verifikasi berikut

Kita kembali ke DJP online, masukkan kode verifikasi yang kita dapat di email tadi, lalu klik Kirim SPT.

Selanjutnya muncul ini. Silahkan pilih salah satu.

Kemudian kita akan diarahkan ke halaman depan. Maka hasil isian SPT kita tadi akan terlihat di sini. 

Selesai.

Penutup

Demikian cara lapor pajak online, baik penghasilan bruto di atas maupun di bawah 60 juta. Dengan cara melaporkan pajak secara online, kita lebih dimudahkan, tanpa harus ke kantor pajak setiap tahun.

Taufik Junaidie
Taufik Junaidie Kepala Sekolah, Finalis 5 besar SRB 2022, Certified Teacher, Google Certified Educator Lev. 2, Juara 1 Vidio Animasi se Kalsel, and Blogger
Komentar