Cara Merubah SK Pengangkatan di Dapodik 2022

Data SK pengangkatan awal di Dapodik adalah data yang sangat penting. Karena penghitungan masa kerja PTK, berdasarkan TMT SK tersebut yang diimputkan ke Dapodik.

Ini nanti berhubungan dengan beberapa hal penting, diantaranya:

  1. Pengusulan NUPTK
  2. Calon keikut sertaan Pretes PPG

Nah, pengalaman saya 2019 yang lalu, beberapa orang guru di sekolah saya tidak bisa mengajukan mengikuti pretes.

Status guru-guru ybs sebenarnya honor sekolah, namun mendapat insentif tambahan dari pemerintah daerah, istilahnya Insenda. Tapi statusnya tetap honor sekolah. Karena insenda itu sifatnya hanya insentif tambahan, bukan honor daerah.

Meski hakikat sebenarnya sama saja sih, kan sama-sama digajih daerah.

Berkenaan dengan itu, tidak bisa disebut honor daerah dikarenakan berbenturan beberapa aturan. Dengan kejadian ini, guru-guru Insenda banyak sekali bermasalah tidak bisa mengajukan berkas mengikuti pretes di simpkb

Untungnya, ada kebijakan dari Dinas Pendidikan, untuk menaikkan status Insenda sebagai Honor Daerah Tk.II. Konteksnya hanya untuk pengusulan berkas pretes di Simpkb.

Dengan begitu, saya harus merubah SK pengangkatan di Dapodik.

Namun sayangnya, menu Data Kepegawaian melalui akun guru masing-masing di Dapodik saat ini terkunci. Terutama bagi Dapodik 2022.

Lalu bagaimana merubahnya? Berikut selengkapnya.

Cara merubah SK pengangkatan di Dapodik 2022

Cara merubah SK pengangkatan di Dapodik 2022 ini adalah, kita melapor ke operator kabupaten (Dinas Pendidikan).

Jangan lupa bawa SK pengangkatan asli dan juga foto copy nya, untuk diserahkan ke OPS kabupaten, sebagai bukti kuat.

Lalu OPS Kabupaten akan membantu merubahkan melalui admin OPS kabupaten.

Setelah dirubahkan oleh OPS kabupaten, sinkron Dapodik Anda. Maka data Didapodik juga akan berubah.

Jika kita login melalui akun guru ybs di Dapodik, maka data kepegawaiannya akan berubah. Ini contohnya.

Di Simpkb pun begitu, juga otomatis berubah.

Jika sudah berhasil login simpkb maka bisa dicek datanya apakah berubah atau tidak dengan mengklik menu, kemudian Profil ku, lalu Data kepegawaian.

Catatan untuk simpkb, berdasarkan pengalaman saya waktu itu, akan membutuhkan waktu lebih lama berubah otomatis. Jadi mesti bersabar menunggunya.

Penutup

Demikian cara merubah SK pengangkatan di Dapodik 2022. Jadi, anda tak perlu pusing lagi bagaimana mengganti data yang terkunci. So, jika bermanfaat, saya tidak melarang anda untuk mengomen dan mensharenya, biar lebih banyak rekan-rekan kita mendapatkan informasi.

17 komentar
Batal
Comment Author Avatar
Anonim
11 Oktober 2023 pukul 19.27
Izin bertanya
Saya pertama mengabdi jadi guru honor di Madrasah Ibtidaiyah swasta (MIS) melalui aplikasi simpatika TMT saya terhutung 2009, dan masih aktif sampai sekarang, lalu pada tahun 2022 yang lalu saya masuk jadi guru kontrak dan mengajar di salah satu SMPN, untuk data guru saya sudah masuk ke dapodik namun TMT saya di SIMPKB ter hitung tahun 2022, apakah bisa dirubah masa TMT saya yang di dapodik sesuai awal pertama saya mengabdi yaitu tahun 2009, mohon penjelasannya,..
Comment Author Avatar
7 Desember 2023 pukul 17.04
Bisa berubah, tambahkan di riwayat karir guru pada Dapodik
Comment Author Avatar
Anonim
30 Agustus 2023 pukul 23.32
Hai min. Ijin bertanya min kemaren saya melakukan perubahan tmt tapi blm berubah didapodik maupun disimpkb, itu kira kira berapa lama ya min trus harus disinkron lagi tidak setelah diinput riwayat gurunya, mohon penjelasan dan arahannya min
Comment Author Avatar
7 Desember 2023 pukul 17.06
coba tambahkan di Riwayat Karir Guru
Comment Author Avatar
Anonim
21 Juni 2022 pukul 09.05
Bapak mohon info, kalau merubah TMT awal di dapodik apakah dapat berpengaruh pada simpkb ?
Comment Author Avatar
21 Juni 2022 pukul 22.51
Iya berpengaruh,

TMT di SIMPKB juga akan ikut berubah
Comment Author Avatar
29 Januari 2022 pukul 05.08
Bapak mohon info, saya awal mengajar di SMP pada 2014, setelah itu saya pindah ke SMK pada 2017 sampai sekarang.
Pertanyaan saya isian TMT Pengangkatan yang benar pada aplikasi Dapodik memakai yang tahun 2014 atau 2017? Terima kasih.
Comment Author Avatar
29 Januari 2022 pukul 06.19
Pakai yang 2014 Bu.

Karena nanti kaitannya total masa kerja, dihitung di Info GTK dan SIMPKB. Bagi yang ingin sertifikasi, ini sangat penting...

Terlebih sertifikasi 2022, ada kabarnya masa kerja minimal 20 tahun. Entah itu benar atau tidak.
Comment Author Avatar
29 Januari 2022 pukul 06.22
tambahan:
Saya sudah terdaftar dapodik di sekolah pertama mengajar (SMP) tsb yang TMT 2014, saya juga sudah mempunyai nomor UKG: 2015xxxxxxxx
Comment Author Avatar
29 Januari 2022 pukul 07.08
Terima kasih jawabannya pak.
Pada Aplikasi simpkb tercantum 2014, sedangkan pada aplikasi Dapodik 2017.
Apakah saya harus ke Operator Dinas Provinsi untuk mengurus TMT pada aplikasi Dapodik saya agar menjadi 2014 pak?
Comment Author Avatar
29 Januari 2022 pukul 18.43
Tidak mengapa Bu, kalau sudah dapat nomor UKG... setahu saya nanti untuk bidang sertifikasinya otomatis akan menyesuaikan data di SIMPKB

untuk merubah data SK dan tanggal pengangkatan agar berubah jadi 2014, karena Ibu sekarang di SMK , setahu saya ibu harus ke Operator Dinas Provinsi,
Comment Author Avatar
29 Januari 2022 pukul 18.58
Sedikit saya ralat, kenapa saya lebih menyarankan pakai yang 2014, karena nanti kaitannya total masa kerja yang terhitung di SIMPKB

maaf saya tadi salah menyebutkan juga berkaitan di Info GTK. Kalau Info GTK, jika guru tersebut PNS, masa kerjanya dihubungkan dengan masa kerja dari BKN (masa kerja pangkat).

Coba perhatikan masa kerja info GTK berikut https://prnt.sc/26lcwv6, berbeda dengan masa kerja di SIMPKB https://prnt.sc/26lcyan. Masa kerjanya di Info GTK jadi lebih sedikit

Untuk masa kerja di SIMPKB, terhitung dari imputan di Dapodik pada TMT Pengangkatan https://prnt.sc/26lcznn

Jadi, jika belum sertifikasi, lebih baik masukkan mulai TMT dan masa kerja pertama kali mengajar, meski pertama mengajar adalah honorer.

Demikian yang bisa saya jelaskan, mohon maaf jika ada kekeliruan. Mohon juga masukannya jika saya ada kesalahan dalam penyampaian informasi.
Comment Author Avatar
29 Januari 2022 pukul 21.06
Terima kasih pak Taufik🙏
Comment Author Avatar
9 Oktober 2021 pukul 03.11
Pak saya sdh mengajukan TMT invalid tgl 30 sep kemarin ke dinas OPS kabupaten,sampai sekarang blm berubah. Kira2 apa y pak masalahnya? Sy jd gk dpt afirmasi yg 35+ pdhl udah 5 thn,br terhitung 1 thn? Terima kasih pak.
Comment Author Avatar
9 Oktober 2021 pukul 18.50
Maksudnya belum berubah di Dapodik atau Simpkb?

kalau di Dapodik, cepat saja berubahnya. Ketika dirubahkan admin Dapodik Kabupaten (OPS Kabupaten/Dinas), data Dapodik juga akan langsung berubah, tinggal sinkron saja Dapodik sekolahnya

untuk data Simpkb, biasanya memang lambat penarikan data simpkb dari Dapodik

Nanti Bapak/Ibu bisa temui lagi OPS kabupatennya, untuk ditanyakan lagi lebih lanjut.

Demikian, semoga membantu.
Comment Author Avatar
2 Maret 2021 pukul 05.50
Berapa lama biasanya ya pak setelah proses sinkronisasi maka data yg lama berubah?
Comment Author Avatar
3 Maret 2021 pukul 21.01
Maksud Ibu data di Dapodik kan?

Biasanya langsung berubah Bu

Asalkan admin kabupaten (Dinas Pendidikan) sudah merubahkan data kita lewat manajemen Dapodiknya